Bacatrend, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Ia diduga menitipkan sebuah koper berisi narkotika kepada Aipda Dianita Agustina, yang sebelumnya merupakan anak buahnya saat bertugas di Polda Metro Jaya.

“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, kepada media di Jakarta.

Koper tersebut ditemukan di rumah Dianita di Tangerang, Banten, setelah ia menyimpannya atas permintaan Didik. “Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” tambah Zulkarnain.









Selain Dianita, penyidik juga memeriksa Miranti Afriana, istri Didik, sebagai saksi. Namun, belum diungkap secara rinci peran Miranti dalam perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah Paminal Mabes Polri menahan Didik pada 11 Februari. “Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” katanya.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Sebelumnya, nama Didik telah menjadi sorotan publik dalam kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Didik diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli mobil Toyota alphard model terbaru seharga Rp1,8 miliar.