Tak Lapor Pajak Secara Benar, Pengusaha Rokok Ini Diseret ke Pengadilan
Bacatrend, Surabaya – Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera, Soetrisno alias The Boen Hen, diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana perpajakan. Pengusaha rokok tersebut didakwa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp1,81 miliar.
Perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menjerat Soetrisno alias The Boen Hen resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang yang digelar Senin (27/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendi Sinathrya Imran membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Jaksa menyebut terdakwa secara sengaja menyampaikan SPT maupun keterangan perpajakan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Menurut jaksa, Soetrisno merupakan Direktur PT Semanggi Mas Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang industri rokok kretek dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sekaligus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan status tersebut, perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh), PPh pemotongan maupun pemungutan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dalam kapasitasnya sebagai PKP, perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Jaksa menguraikan, sepanjang periode Januari 2017 hingga Desember 2018, terdakwa yang mengendalikan operasional perusahaan diduga tidak menjalankan kewajiban pelaporan pajak secara benar.
Sebagai direktur, Soetrisno disebut memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan perusahaan, mulai dari operasional, administrasi, hingga pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Hasil penyidikan Direktorat Jenderal Pajak mengungkap bahwa PT Semanggi Mas Sejahtera tetap melakukan kegiatan produksi dan penebusan pita cukai rokok melalui dokumen CK-1 di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar. Namun, aktivitas usaha tersebut diduga tidak sejalan dengan data pelaporan pajak yang disampaikan kepada otoritas perpajakan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.810.783.233. Nilai itu terdiri atas kerugian Tahun Pajak 2017 sebesar Rp818.961.894 dan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp991.821.339.
Atas dakwaan tersebut, Soetrisno alias The Boen Hen didakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perkara ini selanjutnya akan diperiksa dalam agenda persidangan berikutnya sesuai tahapan proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.












Tinggalkan Balasan