Tak Terima Data Pribadi Disebar, Warga Surabaya Ini Lapor Polisi
Bacatrend, SURABAYA – Seorang warga Surabaya, Budiono Djayanto, melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing ke Polda Jawa Timur setelah identitas dirinya dan keluarganya diduga disebarluaskan melalui media sosial disertai narasi yang dianggap menyerang kehormatan keluarga.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, Budiono melaporkan dua orang berinisial DAW dan GN yang diduga menyebarkan data pribadi miliknya.
Budiono mengatakan data yang disebarkan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), alamat rumah hingga foto rumah keluarganya. Menurutnya, unggahan tersebut membuat keluarganya merasa tertekan karena disertai tuduhan sebagai penipu, padahal belum ada putusan hukum yang menyatakan hal tersebut.
“Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” kata Budiono usai membuat laporan di Polda Jatim.
“Ya datanya KTP yang disebarkan di luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan yang benar-benar penipu yang belum ada buktinya,” sambungnya.
Budiono menjelaskan persoalan itu bermula dari hubungan bisnis antara anaknya dengan pihak terlapor. Ia menyebut anaknya sempat mendirikan perusahaan bersama DAW.
“Mereka itu mendirikan suatu perusahaan sendiri, di mana anak saya sebagai direktur dan Pak DAW sebagai komisaris,” ujarnya.
Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo dan Adi Paulus Wakim, menjelaskan perkara tersebut berawal dari sengketa bisnis di PT ELVE Sukses Abadi yang bergerak di bidang komoditas vanili.
“Awal mula perkara ini karena antara pihak komisaris dengan direktur PT ELVE Sukses Abadi. Disebutkan pada awal mulanya adalah kerugian dan disebut sebagai utang piutang,” kata Christopher.
Menurut Christopher, pihak direktur telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2024 hingga 2025. Namun, nominal tagihan yang diminta disebut terus berubah selama proses berjalan.
“Pada awal mulanya sempat 600, terus turun lagi di 558. Kemudian pada saat dimasukkan pelaporan menjadi 786 juta. Setelah dilakukan konfrontir dan dicek rekening koran masing-masing pihak, nominalnya sisa Rp316 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan kedua pihak sebenarnya telah menyepakati nominal kerugian sebesar Rp316 juta. Bahkan, dalam proses penyelidikan sebelumnya disebut belum ditemukan unsur penipuan dalam perkara bisnis tersebut.
“Disebutkan di situ belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugiannya karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” katanya.
Meski sengketa bisnis masih berjalan, pihak kuasa hukum menilai tindakan penyebaran data pribadi di media sosial tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Christopher menyebut aksi doxing mulai terjadi setelah adanya laporan polisi terkait perkara bisnis tersebut sekitar Agustus hingga November 2025 dan dilakukan berulang kali di berbagai platform media sosial.
“Perkara doxing ini timbul setelah terjadi laporan di kepolisian. Data para pelapor ini di-share ke khalayak ramai menggunakan media sosial dan dilakukan berulang,” ujarnya.
Selain menyebarkan identitas pribadi berupa alamat rumah dan dokumen kependudukan, unggahan tersebut juga disebut disertai narasi yang menggiring opini publik.
“Ada narasi seperti ‘jangan lari ayo bayar’. Bahkan ada unggahan foto rumah dengan tulisan seolah-olah pelaku kabur dan meminta orang lain melaporkan keberadaannya,” kata Christopher.
Ia juga menyebut terdapat unggahan lain yang memperlihatkan percakapan dengan penyidik kepolisian hingga komentar bernada penghinaan terhadap aparat penegak hukum.
Dalam laporan itu, Budiono melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pasalnya terkait Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” terang Christopher.
Sementara itu, Budiono berharap laporannya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan penyebaran data pribadi terhadap keluarganya tidak kembali terulang.
“Harapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.












Tinggalkan Balasan