Tragedi Banjarbaru, Prajurit TNI Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis
Bacatrend, Banjarbaru – Suasana ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin mendadak hening sore itu, ketika hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL, pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda, Juwita (23).
Vonis itu menandai babak akhir dari drama hukum yang mengoyak rasa keadilan publik dan keluarga korban.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa,” ucap hakim ketua dengan suara lantang yang menggema di ruang persidangan.
Jejak Kelam di Balik Seragam
Juwita, seorang jurnalis lokal yang dikenal berani dan cerdas, ditemukan tak bernyawa pada 22 Maret 2025 di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru. Tubuhnya penuh luka lebam, terutama di leher, dengan ponsel dan barang berharga lainnya hilang.
Penyelidikan cepat aparat militer mengarah pada Jumran. Fakta persidangan mengungkap bahwa pelaku sempat menjual BPKB sepeda motor milik korban untuk membiayai aksinya.
Ia bahkan menggunakan kartu tanda anggota (KTA) milik adiknya untuk menciptakan alibi.
“Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, terencana, dan keji,” ujar Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam tuntutannya.
Tangis dan Tuntutan Keadilan
Vonis ini menuai beragam reaksi. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak terpukul.
Mereka menilai hukuman seumur hidup belum setimpal dengan kehilangan yang mereka alami.
“Kami kecewa, seharusnya dia dihukum mati. Anak kami dibunuh dengan keji, kami hanya ingin keadilan,” kata ayah korban, matanya berkaca-kaca.
Di luar persidangan, sejumlah aktivis pers dan pegiat HAM menggelar doa bersama untuk almarhumah Juwita sambil menyerukan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
Pesan Tegas untuk Prajurit
Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muhammad Ali, menegaskan bahwa institusi tak akan menoleransi pelanggaran hukum, apalagi oleh prajurit aktif.
“Siapa pun yang bersalah akan dihukum setimpal. TNI AL mendukung penuh penegakan hukum,” katanya dalam pernyataan resmi.
Vonis seumur hidup ini diartikan sebagai hukuman penjara yang dijalani hingga akhir hayat, kecuali mendapat grasi dari presiden.
Selain hukuman penjara, pemecatan dari dinas militer memastikan bahwa Jumran kehilangan kehormatan dan status sebagai prajurit negara.
Catatan Akhir: Pelajaran dari Banjarbaru
Kasus ini menjadi cermin gelap tentang penyalahgunaan kekuatan dan kepercayaan di balik seragam.
Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan internal dan tegaknya supremasi hukum, bahkan dalam tubuh militer.
Di sisi lain, luka keluarga Juwita mungkin tak akan pernah pulih sepenuhnya. Namun, vonis ini menjadi pesan jelas: hukum tetap berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu.











Tinggalkan Balasan