Bacatrend, Lombok Barat – Sebuah tragedi memilukan mengguncang warga Sekotong. Mayat terbakar yang ditemukan di Dusun Batu Leong, Minggu siang (25/1/2026), akhirnya terungkap sebagai Yani Rudi Astuti (55), seorang ibu yang tewas di tangan anak kandungnya sendiri, Bara Prima Rio (33). Motifnya sungguh mengejutkan: hanya karena permintaan uang untuk membayar utang ditolak, Bara tega menghabisi nyawa sang ibu lalu membakarnya hingga hangus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Arisandi, menyebut pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Kurang dari dua kali 24 jam, tim Jatanras berhasil menangkap Bara di rumahnya di Kota Mataram tanpa perlawanan. “Pelaku mengakui telah membunuh, membuang, dan membakar ibunya di Dusun Batu Leong, Sekotong,” ujarnya.

Jejak kejahatan Bara terendus dari rekaman CCTV yang merekam mobil Toyota Innova putih di sekitar lokasi. Saat ditelusuri, polisi menemukan bercak darah di bagasi mobil tersebut. Bukti itu menjadi kunci yang menyeret Bara sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, memaparkan kronologi yang membuat bulu kuduk merinding. Bara menunggu ibunya tertidur, lalu melilitkan tali ke lehernya hingga tak bernyawa. Jasad sang ibu dibungkus seprai, dimasukkan ke mobil, dan dibawa ke Sekotong. Di perjalanan, Bara sempat membeli bahan bakar eceran. Setiba di lokasi sepi, ia menyiram tubuh ibunya dengan Pertalite lalu menyalakan api. “Sekitar satu jam kemudian, pelaku mengira korban telah terbakar habis, lalu meninggalkan lokasi kejadian,” kata Kholid.









Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit mobil, sepatu, jaket, perangkat CCTV, hingga telepon genggam. Bahkan ditemukan kotak permen karet yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Motif pembunuhan ini sederhana namun tragis: sakit hati. Bara mengaku marah karena sang ibu menolak memberi uang untuk melunasi utangnya. Penolakan itu menjadi pemicu Bara melakukan aksi keji yang mengakhiri hidup orang yang melahirkannya.

Kini Bara dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rapuhnya hubungan keluarga ketika diliputi tekanan ekonomi dan dendam pribadi. Warga Sekotong yang pertama kali menemukan jasad terbakar masih diliputi trauma, sementara aparat menegaskan akan menindak tegas pelaku agar tragedi serupa tak terulang.