Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memamerkan barang bukti uang sitaan senilai Rp47,28 miliar serta USD 421.046 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Kasus tersebut melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) yang dipercaya mengelola pelabuhan sejak 2017 hingga 2025.

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah pengamanan sementara sembari menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP. “Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya usai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (9/12).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening milik PT DABN di lima bank nasional. Uang tunai yang disita mencapai Rp33,96 miliar dan USD 8.046,95. Selain itu, terdapat enam deposito pada BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000, sehingga total sitaan mencapai Rp47,26 miliar dan USD 421.046.

Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN. Pengamanan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga tertanggal 22 September 2025.









Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari unsur Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan sektor swasta. Dua ahli di bidang hukum pidana serta keuangan negara turut dimintai pendapat.

“Termasuk sejumlah pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD,” kata Agus.
Agus juga memaparkan bahwa sepanjang 2025, Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

Kasus PT DABN bermula dari upaya Pemprov Jatim mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelolaan kemudian diserahkan kepada PT DABN melalui Dinas Perhubungan, meski perusahaan tersebut bukan BUMD, melainkan anak usaha PT Jatim Energy Services (JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Pada 2015, Gubernur Jatim mengusulkan PT DABN sebagai BUMD pemegang izin BUP kepada Kementerian Perhubungan, meski secara legal perusahaan tersebut belum memenuhi syarat. Masalah kian membesar setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar disalurkan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2 melarang pemerintah daerah menanamkan modal pada entitas selain BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Agus.