Visum Tak Buktikan Pencabulan, Pledoi Kuasa Hukum: Ajari Bersuci Malah Berujung Dakwaan
Bacatrend, Batu – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang. Agenda persidangan adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa MH (70), sebagaimana tercatat dalam perkara pidana Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN.MLG.
Dalam pledoi tersebut, Muhamad Djafar Shodiq, penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa terdakwa didudukkan sebagai pesakitan bukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan meyakinkan, melainkan atas asumsi serta narasi yang dinilai dibangun secara tidak utuh dan dipengaruhi pihak ketiga.
Mereka juga menyoroti latar belakang pendidikan terdakwa yang sangat terbatas, sehingga tindakan seperti menceboki, memandikan, atau menemani tidur anak-anak seharusnya dipandang sebagai bagian dari pengasuhan, bukan perbuatan cabul.
Ia menyatakan bahwa sepanjang proses persidangan hingga tahap pembuktian, tidak ditemukan adanya kehendak jahat atau mens rea dalam diri terdakwa sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.
“Terlebih setelah berlakunya KUHP Baru, hukum pidana menekankan keseimbangan antara perbuatan dan kesalahan batin pelaku,” ujarnya.
Dari sisi fakta persidangan, tim pembela menilai keterangan saksi anak tidak konsisten dan saling bertentangan.
Disebutkan bahwa terdapat perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kesaksian di persidangan, serta pengakuan kepada orang tua kandung. Bahkan, dalam kesempatan tertentu, anak disebut pernah menyatakan tidak mengalami perbuatan cabul sebagaimana didakwakan.
Selain itu, pembelaan juga menyoroti sikap anak yang tetap menunjukkan kedekatan emosional dengan terdakwa saat proses mediasi.
“Anak masih menghampiri, bersalaman, dan mencium pipi terdakwa saat mediasi,” kata Djafar Shodiq.
Hal ini, menurutnya, tidak sejalan dengan gambaran trauma berat sebagaimana yang dituduhkan.
Tim penasihat hukum turut menyinggung adanya dugaan pengaruh dan arahan dari pihak dewasa di sekitar anak-anak, terutama setelah mereka dijemput dan dipisahkan dari lingkungan pondok pesantren sebelum laporan dibuat.
Kesaksian sejumlah saksi dewasa dinilai hanya bersifat testimonium de auditu karena tidak mengalami atau menyaksikan langsung peristiwa yang didakwakan.
“Bahkan terungkap adanya tekanan, ancaman, serta motif personal yang melatarbelakangi lahirnya laporan pidana ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, pembelaan menegaskan tidak ditemukan bukti fisik maupun medis yang mendukung dugaan pencabulan. Visum yang dilakukan disebut tidak membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Nota pembelaan juga menguraikan dugaan adanya intervensi pihak ketiga, termasuk catatan harian anak yang disebut mengindikasikan adanya paksaan untuk melapor, serta pengakuan saksi yang dinilai mengarahkan detail peristiwa kepada anak.
“Kondisi psikologis anak-anak lebih rasional dikaitkan dengan latar belakang keluarga yang tidak harmonis serta pengalaman hidup yang berat, bukan akibat perbuatan terdakwa,” jelas Djafar.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dengan mempertimbangkan asas in dubio pro reo, mereka memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Diketahui, terdakwa MH (70), merupakan seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur. Ia ditangkap oleh Polisi atas laporan dua santriwatinya. Ia pun dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.













Tinggalkan Balasan