Bacatrend, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan adalah “sah atau tidaknya penetapan tersangka.”

Namun, petitum lengkap yang dimohonkan belum ditampilkan, termasuk nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.









KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah.

Kuota tersebut disebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dugaan kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Langkah praperadilan Yaqut menjadi bentuk perlawanan atas status tersangka yang disematkan KPK. Sidang mendatang akan menjadi penentu sah atau tidaknya penetapan tersangka, sekaligus menguji prosedur hukum yang dijalankan lembaga antikorupsi.