Bacatrend, Jakarta – Pemerintah telah merampungkan aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa beleid tersebut telah ditandatangani dan siap diumumkan.

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, proses administrasi telah selesai dan pengumuman resmi akan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” ujarnya.

Aturan baru tersebut merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Rancangan Hasil Ekspor. Tujuannya adalah memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum maksimal.









Sepanjang 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS. Hingga akhir Desember 2025, jumlah tersebut hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS, atau bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan optimalisasi DHE SDA dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan cadangan devisa.