Oleh: Hendra Dwi Setiyawan

Bacatrend.com, SURABAYA – Kecamatan Tambaksari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian menertibkan bekupon atau kandang burung merpati di kawasan Karanggayam, Surabaya. Langkah tersebut menindaklanjuti keluhan warga mengenai bau tidak sedap, kotoran burung, serta dugaan aktivitas perjudian.

Menurut Camat Tambaksari Sunarno Aristono, sebagaimana diberitakan detikJatim pada Rabu (14/10/2026), laporan masyarakat masuk melalui kanal pengaduan Wali Kota Surabaya. Selain dugaan judi adu merpati, warga mengeluhkan kotoran burung yang mengenai jemuran dan bau yang mengganggu lingkungan.

Pihak kecamatan bersama unsur terkait kemudian meninjau lokasi. Menurut Sunarno, kondisi kawasan tersebut dinilai tidak layak digunakan untuk pemeliharaan burung merpati dengan keadaan yang ada.









Sebelum penertiban, pemilik telah menerima surat peringatan untuk membongkar sendiri bekupon dalam waktu dua hari. Sebagian pemilik memenuhi peringatan tersebut, sedangkan bangunan yang tersisa ditertibkan petugas gabungan.

Keluhan mengenai kondisi lingkungan disampaikan Karmi Yanti (66), warga sekitar. Menurut laporan detikJatim, Yanti menyebut bekupon tersebut telah berada di lingkungan itu sekitar satu tahun. Bau terasa terutama setelah hujan.

“Kalau setelah hujan, baunya terasa,” ujar Yanti pada 14 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dari detikJatim.

Menurut Yanti, kotoran burung juga mengenai jemuran warga lain. Ia sendiri menempatkan jemuran di bagian berbeda sehingga tidak terkena.

Pada akhir pekan, Yanti mengamati sekitar sepuluh orang atau lebih datang ke lokasi. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti kegiatan mereka maupun apakah terdapat perjudian.

“Saya tidak tahu itu untuk judi atau bukan, tapi katanya orang-orang situ bilang gitu,” kata Yanti, sebagaimana dikutip dari detikJatim.

Yanti turut menyebut lokasi bekupon berada di lahan sewaan. Keterangan tersebut sebatas pengetahuannya sebagai warga; ia tidak mengetahui pihak yang membayar sewa ataupun rincian kesepakatan penggunaan lahan.

Dugaan perjudian yang muncul dalam pengaduan belum dapat diperlakukan sebagai temuan pidana. Dua laporan detikJatim yang menjadi rujukan berita ini belum memuat keterangan mengenai penangkapan, barang bukti taruhan, atau penetapan tersangka dalam penertiban terbaru di Karanggayam.

Tanggapan pemilik bekupon dan pemilik lahan juga belum tercantum dalam kedua laporan tersebut. Penjelasan mereka serta keterangan kepolisian masih diperlukan untuk memperjelas penggunaan lokasi dan tindak lanjut dugaan perjudian.

Sumber:

  1. detikJatim, Diky Kurniawan Arief. – “Resahkan Warga, Puluhan Bekupon di Karanggayam Surabaya Dibongkar.”, 14 Oktober 2026.
  2. detikJatim, Diky Kurniawan Arief. – “Bau dan Kotoran Burung Merpati Ganggu Warga Tambaksari Surabaya.”, 15 Oktober 2026.