Berulang Kali Digerebek, Jalan Kunti Surabaya Jadi Fokus Pengawasan Narkoba
Oleh: Hendra Dwi Setiyawan
Bacatrend, SURABAYA — Aparat gabungan kembali menggerebek kawasan Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026), terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sejumlah orang diamankan untuk diperiksa, sementara polisi menyiapkan pengawasan lanjutan bersama masyarakat.
Operasi tersebut menambah riwayat penindakan narkoba di kawasan yang sama. Kepolisian menyatakan langkah penanganan akan berlanjut setelah penggerebekan, termasuk melalui rencana pendirian pos pengawasan yang melibatkan warga dan instansi terkait.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast, sebagaimana diberitakan JPNN, Rabu (14/10/2026), pengawasan bersama diperlukan untuk mendukung pemberantasan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Penindakan pada hari ini tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Jules, dikutip dari JPNN.
Jules menjelaskan bahwa petugas telah mendirikan tenda di akses masuk perkampungan. Sementara itu, pendirian pos bersama masyarakat dan instansi terkait disiapkan sebagai langkah berikutnya.
Berdasarkan laporan lapangan IDN Times Jatim, operasi melibatkan petugas kepolisian, Brimob, dan BNN. Petugas melakukan pendataan serta pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan. Penyisiran juga berlangsung di sejumlah rumah dan ruangan terkunci.
Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, sebagaimana diberitakan IDN Times Jatim, petugas sudah berada di lokasi sejak pagi.
Suara Surabaya melaporkan penindakan masih berlangsung pada siang hari. Sejumlah orang dikumpulkan di belakang tenda posko dalam penjagaan aparat. Salah satu rumah dipasangi garis polisi, sedangkan barang bukti yang ditemukan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan.
Hingga laporan-laporan tersebut diterbitkan, jumlah akhir orang yang diamankan, hasil pemeriksaan urine, serta rincian barang bukti belum diumumkan secara lengkap. Status masing-masing orang yang diperiksa juga belum dapat dipastikan.
Penggerebekan di Jalan Kunti sebelumnya diberitakan pada November 2024. Menurut laporan detikJatim yang terbit pada 22 November 2024, polisi mengamankan 25 orang dan menyita 57 paket sabu. Saat itu, kepolisian juga menyampaikan upaya pencegahan dan rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat.
Penindakan kembali berlangsung pada November 2025. Menurut laporan Suara Surabaya pada 15 November 2025, BNNP Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka pengedar. Dalam laporan yang sama, sembilan pengguna yang sebelumnya diamankan disebut akan menjalani rehabilitasi.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa penanganan narkoba di Jalan Kunti berlangsung melalui beberapa operasi pada waktu berbeda. Data penangkapan dan barang bukti dari perkara sebelumnya merupakan catatan terpisah dari penggerebekan 14 Oktober 2026.
Menurut Jules, sebagaimana diberitakan JPNN, kepolisian membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan narkoba. Rencana pos pengawasan bersama menjadi bagian dari tindak lanjut untuk mencegah peredaran narkoba kembali berlangsung di kawasan Jalan Kunti.
Daftar sumber
1. JPNN Jatim. “Polisi Buka Pos Permanen di Jalan Kunti Surabaya Setelah Penggerebekan Narkoba.” 14 Oktober 2026.
2. IDN Times Jatim — Khusnul Hasana. “Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya Digerebek, Ada Tes Urin.” 14 Oktober 2026.
3. Suara Surabaya — Wildan Pratama. “Sarang Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digrebek Polisi.” 14 Oktober 2026.
4. detikJatim — Deny Prastyo. “Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Digerebek!” 14 Oktober 2026.
5. detikJatim — Aprilia Devi. “Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya Digerebek, 25 Orang Diamankan.” 22 November 2024.
6. Suara Surabaya — Akira Tandika Paramitaningtyas. “Gerebek Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, BNNP Jatim Tetapkan Dua Tersangka Pengedar.” 15 November 2025.










Tinggalkan Balasan