Oleh: Hendra Dwi Setiyawan

Bacatrend, Opini –  Polemik perekaman sejumlah usher dalam penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 memunculkan perdebatan mengenai batas kreativitas, hak atas privasi, dan tanggung jawab pembuat konten di ruang publik.

Persoalan itu mencuat setelah kreator konten Emanuel Bryan, yang dikenal sebagai Bryan Ebem atau Ebem Martono, mengunggah video interaksinya dengan sejumlah usher. Rekaman tersebut disebut dibuat menggunakan kacamata pintar berkamera tanpa persetujuan orang-orang yang menjadi objek utama konten. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid kemudian menyoroti persoalan itu dari sisi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan etika, sedangkan Polres Tangerang Selatan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan patroli siber.

Keberatan Muncul Setelah Video Beredar









KumparanNEWS memberitakan, salah satu video tersebut diunggah dengan judul “cara deketin cewek di pameran”. Dalam rekaman itu, Bryan awalnya menanyakan informasi seputar kendaraan yang dipromosikan, kemudian mengarahkan percakapan pada sejumlah pertanyaan pribadi, seperti nama, usia, dan pendidikan usher yang ditemuinya.

Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah seorang usher menceritakan pengalamannya melalui media sosial Threads. Perempuan tersebut menyampaikan keberatan karena mengaku tidak mengetahui percakapannya direkam dan dipublikasikan sebagai konten.

Menurut keterangan yang diberitakan KumparanNEWS, perempuan itu kemudian meminta video mengenai dirinya dihapus. Permintaan tersebut sempat ditanggapi dengan penjelasan bahwa penghapusan dapat dilakukan apabila biaya produksi diganti.

Keterangan mengenai biaya produksi itu perlu ditempatkan secara hati-hati sebagai bagian dari kronologi yang disampaikan pihak yang merasa dirugikan dan pemberitaan media. Informasi tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pemerasan atau tindak pidana tertentu sebelum diuji melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Bryan Ebem Meminta Maaf

Setelah polemik meluas, Bryan menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Ia mengakui respons mengenai biaya produksi tidak semestinya disampaikan dan menyatakan tidak membenarkan tindakannya.

“Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” kata Bryan dalam klarifikasinya.

Bryan menjelaskan, konten interaksi spontan yang dibuatnya dimaksudkan untuk mendorong orang agar lebih percaya diri berkomunikasi. Ia mengklaim tidak memiliki niat negatif dan berjanji lebih berhati-hati ketika membuat serta memublikasikan video berikutnya. Seluruh konten terkait GIIAS 2026 kemudian dilaporkan telah dihapus dari akun media sosialnya.

Penjelasan mengenai niat awal pembuatan video merupakan bagian dari hak jawab kreator. Namun, niat tersebut tidak otomatis menghapus dampak yang dirasakan orang yang direkam. Persoalan privasi juga perlu dilihat dari pengetahuan subjek, tujuan perekaman, persetujuan publikasi, konteks penyuntingan, dan akibat penyebaran konten.

Menkomdigi Soroti UU PDP dan Etika

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai perekaman seseorang tanpa persetujuan untuk dijadikan objek konten berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Pernyataan itu disampaikan Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. ANTARA memberitakan, Meutya menyebut persoalan tersebut bukan hanya menyangkut ketentuan pelindungan data, tetapi juga etika dalam memproduksi konten.

“Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya.

Menurut Meutya, alasan bahwa video diambil di ruang publik tidak dapat digunakan untuk mengabaikan hak orang yang direkam. Ia menekankan bahwa perempuan dan anak-anak harus memperoleh perlindungan dari kegiatan perekaman yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan atau merugikan mereka.

Meutya juga menyatakan persoalan tersebut akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital untuk ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang terukur. Komdigi, menurut dia, tetap membuka ruang pengaduan terhadap konten yang dinilai meresahkan, berbahaya, atau melanggar ketentuan.

Pernyataan Menkomdigi merupakan penilaian pejabat pemerintah terhadap peristiwa yang menjadi perhatian publik. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana tetap memerlukan pemeriksaan lembaga berwenang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Polres Tangerang Selatan Mulai Menyelidiki

Perkembangan terbaru muncul setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan hasil patroli siber.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan petugas menemukan sejumlah konten yang dinilai membuat pihak yang direkam merasa tidak nyaman. Polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi penyelenggaraan GIIAS dan berupaya menghubungi perempuan yang menyampaikan keberatan melalui media sosial.

Hingga keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, 4 Agustus 2026, polisi menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Meski demikian, penyelidikan tetap dilakukan untuk mendalami peristiwa dan menemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan konten tersebut.

Status penyelidikan tidak sama dengan penyidikan ataupun penetapan tersangka. Pada tahap ini, polisi masih mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah terdapat peristiwa yang dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Komisi III DPR Mendorong Laporan Resmi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menyoroti perekaman tersebut. Menurut pernyataannya yang diberitakan KumparanNEWS, merekam seseorang secara diam-diam dan menyebarluaskannya untuk kepentingan popularitas atau komersial merupakan tindakan yang tidak etis serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Habiburokhman menegaskan arena pameran harus menjadi tempat yang aman dan nyaman, termasuk bagi pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugas profesional. Ia juga mendorong pihak yang merasa dirugikan menggunakan haknya untuk membuat laporan resmi kepada Polres Tangerang Selatan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ketua Komisi III DPR, bukan putusan pengadilan. Oleh karena itu, penyebutan terhadap Bryan dalam pemberitaan tetap harus mengikuti asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkannya sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Merekam dan Mengunggah Termasuk Pemrosesan Data

UU Nomor 27 Tahun 2022 mendefinisikan data pribadi sebagai data mengenai orang perseorangan yang telah atau dapat diidentifikasi secara langsung maupun tidak langsung, baik secara tersendiri maupun setelah dikombinasikan dengan informasi lain.

Undang-undang tersebut membagi data pribadi menjadi data yang bersifat umum dan spesifik. Data biometrik termasuk kategori data pribadi spesifik. Nama lengkap serta data lain yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang juga termasuk data pribadi.

Namun, tidak setiap wajah yang tertangkap kamera otomatis dapat disimpulkan sebagai data biometrik yang diproses secara melawan hukum. Penilaiannya perlu memperhatikan tujuan penggunaan, kemampuan gambar untuk mengidentifikasi seseorang, informasi yang menyertainya, dasar pemrosesan, serta cara rekaman disebarluaskan.

Dalam polemik GIIAS, persoalannya tidak hanya terletak pada pengambilan gambar. Konten itu juga menampilkan percakapan dan informasi pribadi, kemudian disebarkan melalui media sosial dengan judul serta konteks tertentu.

Pasal 16 UU PDP menyebut pemrosesan data pribadi mencakup pemerolehan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan, dan pemusnahan. Dengan demikian, merekam seseorang lalu mengunggah hasilnya ke media sosial dapat menjadi bagian dari rangkaian pemrosesan data pribadi.

Pemrosesan tersebut harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, transparan, sesuai tujuan, serta menjamin hak subjek data. Pihak yang melakukan pemrosesan juga harus dapat mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut secara jelas.

Persetujuan Penting, tetapi Bukan Satu-satunya Dasar

Pasal 20 UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah. Salah satunya adalah persetujuan eksplisit dari subjek data untuk tujuan tertentu yang telah disampaikan sebelumnya.

Selain persetujuan, UU PDP juga mengenal dasar lain, seperti pelaksanaan perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, pelayanan publik, kepentingan umum, serta kepentingan sah lainnya dengan mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan pemrosesan dan hak subjek data.

Karena itu, UU PDP tidak tepat disederhanakan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh kegiatan memotret atau merekam orang di tempat umum. Rekaman jurnalistik, kamera pengawas untuk keamanan, dokumentasi kegiatan publik, dan konten hiburan yang menjadikan seseorang sebagai objek utama memiliki konteks berbeda.

Dalam konten hiburan yang menampilkan identitas dan percakapan personal seseorang sebagai fokus utama, persetujuan menjadi bagian penting. Kreator seharusnya menjelaskan bahwa interaksi sedang direkam, tujuan penggunaannya, platform publikasi, serta konteks penyajian sebelum video disebarluaskan.

UU PDP juga mengatur bahwa persetujuan pemrosesan dapat diberikan secara tertulis atau terekam, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Pihak yang memproses data wajib dapat menunjukkan bukti bahwa persetujuan tersebut telah diberikan.

Keramahan dalam Bekerja Bukan Persetujuan Publikasi

Seorang usher bertugas menyambut pengunjung, menjelaskan produk, dan menjaga komunikasi profesional selama pameran. Kesediaan menjawab pertanyaan atau bersikap ramah tidak dengan sendirinya berarti ia menyetujui wajah, suara, dan percakapannya direkam untuk dijadikan konten.

Persoalan menjadi lebih sensitif apabila perangkat perekam berbentuk kacamata pintar yang tidak mudah dikenali sebagai kamera. Dalam keadaan tersebut, terdapat ketimpangan informasi antara pembuat konten dan orang yang direkam.

Persetujuan juga tidak seharusnya dianggap ada hanya karena seseorang tidak menolak saat percakapan berlangsung. Orang tersebut mungkin tidak mengetahui adanya kamera, tidak memahami tujuan perekaman, atau tidak diberi kesempatan mempertimbangkan dampak publikasi.

UU PDP memberikan hak kepada subjek data untuk memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang meminta data, dasar kepentingan hukum, tujuan penggunaan, dan pertanggungjawaban pihak yang memprosesnya. Subjek data juga memiliki hak untuk mengakhiri pemrosesan, meminta penghapusan, serta menarik kembali persetujuan yang sebelumnya diberikan.

Kreativitas Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab

Konten spontan, wawancara jalanan, eksperimen sosial, dan video reaksi telah menjadi bagian dari industri kreatif digital. Format tersebut dapat menghasilkan hiburan dan interaksi luas, tetapi popularitasnya tidak menghapus kewajiban menghormati privasi, keamanan, dan martabat orang lain.

Tanggung jawab kreator tidak berhenti ketika kamera dimatikan. Tanggung jawab itu juga mencakup cara memperoleh gambar, meminta persetujuan, memilih potongan video, menentukan judul, membangun narasi, memoderasi komentar, serta merespons keberatan dari orang yang direkam.

Permintaan penghapusan konten harus ditangani secara patut dan proporsional. Biaya produksi, jumlah penonton, popularitas, ataupun potensi monetisasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan keberatan seseorang terhadap penggunaan wajah dan informasi pribadinya.

Polemik usher GIIAS menunjukkan bahwa perkembangan perangkat perekam yang semakin kecil justru menuntut transparansi lebih besar. Ruang publik bukan ruang tanpa hak pribadi. Kreativitas tetap dapat berkembang, tetapi harus berjalan bersama persetujuan, kehati-hatian, penghormatan terhadap subjek rekaman, dan kesiapan mempertanggungjawabkan dampak publikasi.

Sumber Verifikasi Redaksi
1. ANTARA News NTT, “Menkomdigi: Kreator Rekam Konten Tanpa Izin Langgar UU PDP”, Livia Kristianti, 3 Agustus 2026.

2. KumparanNEWS, “Viral Content Creator Rekam Usher di GIIAS Tanpa Izin, Berujung Minta Maaf”, 3 Agustus 2026.

3. KumparanNEWS, “Polres Tangsel Selidiki Konten Influencer Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin”, 4 Agustus 2026.

4. KumparanNEWS, “Habiburokhman soal Influencer Rekam Usher di GIIAS Tanpa Izin: Melanggar Hukum”, 3 Agustus 2026.

5. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.