Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih menonaktifkan sementara 147.545 kartu keluarga (KK) yang tidak ditemukan dalam survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Akibatnya, puluhan ribu warga tersebut belum dapat mengakses layanan publik maupun program intervensi pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa per 31 Maret 2026 terdapat 148.537 KK yang dinonaktifkan sementara karena tidak diketahui keberadaannya dalam survei DTSEN. Setelah diumumkan ke publik sejak 1 April hingga 17 April 2026, sebanyak 992 KK tambahan telah melakukan konfirmasi, sehingga jumlah KK yang masih berstatus nonaktif kini tersisa 147.545.

“Setelah warga melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi keberadaannya, status nonaktif sementara akan otomatis dibuka,” ujar Eddy.

Jika ditarik ke belakang, Pemkot Surabaya sempat merilis angka awal sebanyak 181.867 KK dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas pada 19 Februari 2026. Sejak saat itu hingga 17 April, tercatat 34.322 KK telah melakukan konfirmasi secara kumulatif.









Dampak Penonaktifan
Selama status nonaktif berlaku, warga tidak dapat mengakses berbagai layanan publik maupun menerima intervensi bantuan dari pemerintah kota. Hal ini mencakup:

Layanan administrasi kependudukan

Pendaftaran beasiswa pendidikan

Pengajuan perizinan usaha

“Ketika data kependudukan dinonaktifkan sementara, otomatis pengajuan bantuan kepada Pemkot tidak dapat diproses,” tegas Eddy.

Mekanisme Klarifikasi
Proses klarifikasi dapat dilakukan secara daring maupun dengan mendatangi kantor kelurahan sesuai alamat pada dokumen kependudukan. Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengecekan status penonaktifan NIK melalui laman resmi surabaya.go.id.

“Masyarakat bisa mengecek melalui website atau datang langsung ke kelurahan,” tambah Eddy.

Menurut mantan Kepala Disdukcapil Surabaya itu, ratusan ribu KK yang dinonaktifkan umumnya tidak ditemukan di alamat domisili saat proses pendataan berlangsung. Sebagian diketahui berada di luar kecamatan, luar kota, bahkan luar negeri.

“Saat petugas turun langsung ke lapangan, mereka (warga) tidak berada di alamat saat pendataan. Karena itu kami harapkan ada klarifikasi dari yang bersangkutan,” pungkasnya.