Bacatrend, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan besar seperti bus wisata, truk tronton, dan kendaraan konstruksi dari akses ke pusat kota. Langkah ini merupakan bagian dari penataan lalu lintas sekaligus konsekuensi dari penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai warisan dunia oleh UNESCO.

Kawasan yang pertama kali terdampak adalah Njeron Beteng, area cagar budaya yang meliputi simpang Tamansari, Plengkung Gading, Jalan Pangurakan, dan Jalan Ibu Ruswo. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta telah memasang rambu larangan di titik-titik tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penegakan aturan.

Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, menjelaskan bahwa kendaraan dengan spesifikasi lebih dari dua sumbu atau lebar lebih dari lima meter akan dilarang masuk. “Kita harus menyiapkan tempat parkirnya, memikirkan moda lanjutannya, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat serta pelaku pariwisata,” ujarnya.

Sebagai solusi, Terminal Giwangan disiapkan menjadi pusat parkir bus wisata. Pemerintah tengah menyempurnakan fasilitas terminal seluas 3.500 meter persegi, termasuk renovasi 68 kios, perbaikan drainase, dan penataan jalur putar bus. Terminal ini akan dilengkapi shuttle bus yang mengantar wisatawan ke Malioboro dan Titik Nol Kilometer.









Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi kemacetan, tetapi juga menghidupkan sisi selatan kota. “Terminal Giwangan harus dihidupkan kembali sebagai moda transportasi transit wisatawan,” katanya.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari kepolisian, terutama saat momen libur panjang seperti Lebaran. Polresta Jogja telah menyiapkan barcode digital untuk mengarahkan wisatawan ke kantong parkir resmi dan mengoperasikan shuttle bus setiap 10 menit dari titik parkir ke pusat kota.

Dengan pelarangan kendaraan besar di pusat kota, Yogyakarta berupaya menjaga kelestarian kawasan heritage, mengurangi emisi, dan meningkatkan kenyamanan wisatawan serta warga lokal. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan harapan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan pelaku industri pariwisata.