Bacatrend, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk menekan potensi kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan di Surabaya belum memenuhi kewajiban tersebut. Ia berencana melakukan peninjauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar.

“Kalau tidak mau mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa disanksi menurut undang-undang,” tegas Hebi.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk untuk keluarga pekerja. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.









“Pekerja di mal, toko, atau perusahaan lainnya wajib didaftarkan. BPJS Kesehatan untuk keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan untuk dirinya. Kalau terjadi kecelakaan kerja, meninggal, atau cacat, itu bisa dicover BPJS,” jelasnya.

Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur, karena pengawasan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Hebi menambahkan, penegakan aturan ini penting untuk mencegah kemiskinan baru akibat pekerja yang tidak terlindungi secara sosial. “Kalau ini terjadi sesuatu pada warga Surabaya, bisa menimbulkan kemiskinan baru,” tandasnya.