KPU Angkat Bicara Soal Dokumen Capres–Cawapres Jokowi–Gibran: Bukan untuk Melindungi
Bacatrend, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membantah tudingan bahwa lembaganya sengaja menutup-nutupi dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) demi melindungi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang diterpa isu ijazah.
Afif menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berlaku secara umum, tidak dibuat untuk kepentingan tokoh tertentu.
Menurutnya, keputusan itu diambil untuk menyesuaikan mekanisme keterbukaan informasi publik dengan aturan perlindungan data pribadi dan tata cara permohonan dokumen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Keputusan ini bersifat administratif dan berlaku untuk semua pasangan calon, bukan untuk melindungi pihak tertentu. Ada mekanisme hukum jika ada yang membutuhkan akses,” ujar Afifuddin.
Keputusan KPU ini menetapkan bahwa sebagian dokumen persyaratan, termasuk ijazah dan dokumen pribadi calon, masuk kategori informasi yang dikecualikan dari publikasi terbuka. Masyarakat atau pihak tertentu tetap bisa memperoleh dokumen tersebut melalui jalur hukum atau putusan pengadilan.
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pengamat menilai keputusan tersebut dikeluarkan di tengah polemik ijazah Jokowi dan Gibran sehingga menimbulkan kecurigaan publik. Ada kekhawatiran kebijakan itu dapat mengurangi transparansi dan menghambat verifikasi dokumen yang seharusnya menjadi bagian dari akuntabilitas publik.
KPU menegaskan kembali bahwa keputusan ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses hukum. Lembaga penegak hukum maupun pihak yang berkepentingan tetap dapat mengakses dokumen calon presiden dan wakil presiden melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan.











Tinggalkan Balasan