Bacatrend, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena belum menetapkan banjir besar di Sumatra sebagai bencana nasional. Gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan oleh advokat Arjana Bagaskara Solichin dan telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 5 Desember 2025.

Dalam berkas gugatan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Arjana menempatkan empat pejabat negara sebagai tergugat. Mereka adalah Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Arjana menilai pemerintah tidak segera menetapkan status bencana nasional meski banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Ia menuntut agar korban banjir akibat deforestasi liar di tiga provinsi segera memperoleh bantuan dan ganti rugi dari negara.

Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional.









“Memang tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional,” tulis Arjana dalam berkas gugatan.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberi kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional. Gugatan ini menjadi sorotan karena menyinggung tanggung jawab negara dalam menghadapi bencana ekologis yang disebut-sebut dipicu oleh deforestasi liar.