Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman dan Reformasi Agraria
Bacatrend, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk dua satuan tugas baru untuk memperkuat penanganan masalah sosial, yakni Satgas Anti-Preman dan Satgas Reformasi Agraria. Kedua satgas ini melibatkan unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan pembentukan satgas bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan sengketa tanah. “Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria,” ujarnya usai pelantikan di Graha Sawunggaling, Jumat (2/1/2026).
Menurut Eri, penanganan konflik tanah kini tidak lagi terbatas di tingkat kelurahan. Warga dapat langsung melapor ke Satgas Reformasi Agraria yang terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jikalau ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, maka tidak bisa dilakukan oleh hanya lurah, tapi bisa mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria,” jelasnya.
Satgas Reformasi Agraria akan melibatkan BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota. Tujuannya, menghindari konflik berkepanjangan antarwarga akibat persoalan surat tanah. “Karena Gugus Tugas Agraria ini akan berhubungan dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antara warga perkara surat,” tambahnya.
Selain itu, Satgas Anti-Preman juga dibentuk untuk menjaga keamanan di wilayah Surabaya. Kedua satgas akan ditempatkan di lima kawasan kota: barat, timur, utara, selatan, dan pusat. “Ada di Surabaya barat, timur, utara, selatan, dan pusat. Hal ini agar mempercepat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada di masing-masing wilayah,” kata Eri.
Untuk mekanisme pengaduan, masyarakat dapat menggunakan layanan darurat 112 atau datang langsung ke kantor Satgas yang sementara ini berlokasi di pusat kota, dekat Inspektorat. Pemkot juga menyiapkan hotline khusus agar laporan bisa lebih cepat ditangani.
Eri menegaskan, keberadaan satgas ini diharapkan mampu menghindari pemberian janji kosong kepada masyarakat. “Ketika ada permasalahan tanah masyarakat (jangan) dikasih harapan tapi tidak jalan. Tapi kalau sudah begini (ada Satgas), ini masalahnya (misal) di BPN tidak bisa (selesai), tapi kalau sudah kita reformasi maka jadi satu, ya diselesaikan di sana (Satgas). Ada BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota. Jadi masalah bisa cepat selesai,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan