Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan proses pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang mulai Kamis (23/4/2026) malam. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar atau pedestrian demi kenyamanan pejalan kaki.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan pada malam hari secara bertahap dengan perhitungan teknis matang agar tidak mengganggu pengguna jalan.

“Rencana nanti malam sudah mulai kami bongkar untuk tahap pertama. Kami harapkan selesai dalam satu malam, sehingga besok malam bisa lanjut ke tahap kedua,” ujarnya.

Proses pembongkaran dibagi dalam tiga tahap, yakni pembongkaran fondasi dan pengaman besi, pembongkaran struktur utama fasad, serta rekondisi lahan pedestrian. Iman menargetkan seluruh pekerjaan rampung dalam 3–5 hari ke depan sehingga jalur pejalan kaki bisa segera digunakan kembali.









Pemkot juga berkoordinasi dengan manajemen Tunjungan Plaza (TP) karena bangunan eks Toko Nam berhimpitan dengan kompleks pusat perbelanjaan tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan pihak TP supaya melepas kaca-kaca di sekitar area untuk meminimalisir risiko pecah. Selain itu, kami juga meminta izin alat untuk ke halaman TP karena secara teknis bangunan akan didorong ke depan,” jelasnya.

Iman mengakui tantangan terbesar terletak pada lokasi bangunan yang berada di tikungan jalan protokol dengan arus kendaraan padat. Untuk itu, Pemkot bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) mengatur lalu lintas, termasuk menutup sebagian ruas jalan saat alat berat beroperasi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi kecepatan saat melintas dan tidak menonton proses pembongkaran demi keamanan.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam bukanlah bangunan cagar budaya. Kajian sejak 2012 menyatakan struktur tersebut hanyalah replika yang kehilangan nilai keaslian. “Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Dengan pembongkaran ini, Pemkot Surabaya berkomitmen mengembalikan fungsi pedestrian di kawasan Embong Malang agar lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.