Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 yang menjadi dasar transformasi pola kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan bentuk relaksasi kerja, melainkan strategi efisiensi yang tetap berorientasi pada produktivitas.

“Yang terpenting adalah kinerja. Setiap pegawai memiliki target harian yang harus diselesaikan. Bekerja dari rumah tidak menjadi masalah selama output terpenuhi dan tidak mengganggu layanan,” ujar Eddy.

Pemkot Surabaya memastikan pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah dilakukan secara ketat melalui sistem pemantauan digital. Setiap perangkat daerah wajib menetapkan target kerja harian dan melakukan evaluasi capaian pegawai melalui absensi berbasis lokasi serta rapat koordinasi daring.









Dalam pelaksanaannya, tidak semua perangkat daerah dapat menerapkan WFH. Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, evakuasi, penyelamatan, dan layanan administratif tetap beroperasi dari kantor. Pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah juga diwajibkan hadir untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.

Eddy menegaskan bahwa WFH bukan hari libur. ASN tetap bekerja penuh dengan disiplin yang sama seperti di kantor. Pegawai yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.

Selain aspek kinerja, Pemkot Surabaya juga memantau dampak kebijakan ini terhadap efisiensi anggaran. Evaluasi bulanan mencakup penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM). ASN yang tetap bekerja di kantor pada hari Jumat dianjurkan menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik atau sepeda, sejalan dengan upaya menekan emisi karbon.

“Langkah ini sejalan dengan dorongan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan,” tambah Eddy.

Surabaya dinilai siap menjalankan kebijakan kerja fleksibel ini. Berdasarkan data Diskominfo, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Surabaya telah mencapai 4,78 dari skala maksimal 5 pada 2025, menandakan mayoritas layanan publik telah terdigitalisasi.

“Meski begitu, literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan agar layanan daring dapat dimanfaatkan secara optimal,” tutup Eddy.