Bacatrend, SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dengan menggelar pertemuan khusus di Convention Hall Gedung Siola.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat komitmen kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol yang diatur dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut digelar menyusul maraknya konten media sosial yang menampilkan aktivitas terkait mihol secara terbuka.

“Dalam dua hari terakhir, kami menemukan banyak unggahan yang memperlihatkan individu membawa botol mihol, bahkan merekam transaksi di depan toko,” ujar Febri.









Fenomena ini dinilai mencederai komitmen pelaku usaha yang telah memperoleh izin operasional. Pemkot menegaskan bahwa pengawasan internal toko harus diperketat agar tidak terjadi pelanggaran, termasuk konten promosi yang muncul dari pelanggan.

Dalam forum tersebut, Pemkot menyoroti dua poin penting dari Pasal 69 Ayat 9 Perda tersebut:

Penjualan mihol dilarang kepada individu di bawah usia 21 tahun, dan harus dibuktikan dengan identitas resmi.

Pelaku usaha dilarang mengiklankan mihol dalam bentuk apapun di media massa.

Febri menekankan bahwa alasan “konten diunggah oleh pelanggan” tidak dapat diterima sebagai pembenaran. “Kami anggap itu kelalaian pengawasan. Pemilik toko wajib mengingatkan pelanggan agar tidak membuat konten yang melanggar aturan,” tegasnya.

Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, Pemkot akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan. Pelaku usaha akan diminta menandatangani surat pernyataan, dan jika terbukti melanggar berulang, kasus akan dilimpahkan ke Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut.

Terkait konten yang sudah beredar, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk meminta penghapusan. “Kami punya data toko dan bisa menelusuri pengunggah. Jika perlu, kami akan minta Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menutup akun atau menghapus konten,” jelas Febri.

Pemkot juga mendorong edukasi kepada influencer dan konten kreator agar tidak menerima tawaran promosi dari industri mihol. “Kami ingin Dinkominfo menyampaikan bahwa promosi mihol melanggar aturan nasional,” tambahnya.

Febri mengingatkan bahwa menjual mihol adalah usaha dengan batasan ketat. Pemilik toko wajib memastikan karyawan patuh dan pelanggan tidak melanggar aturan. “Membiarkan promosi mihol di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung mihol sembarangan. Ini yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.