Pemkot Surabaya Ubah Skema Beasiswa SMA Jadi Bantuan Sosial
Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi mengubah skema pemberian beasiswa bagi siswa SMA sederajat menjadi bentuk bantuan sosial (bansos), sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan khusus bagi pelajar yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Jawa Timur yang melarang adanya pungutan di sekolah negeri. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa bantuan dari pemkot tidak bisa diberikan kepada siswa SMA negeri karena sudah ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Kalau saya memberikan bantuan di negeri berbenturan dengan surat edaran ini, sehingga kami konsentrasi ke swasta. Karena apa? Karena negeri itu semuanya tanggungjawabnya provinsi, dan itu ada surat edarannya,” ujar Eri Cahyadi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan tambahan kepada siswa miskin di Surabaya, termasuk untuk keperluan seperti map raport atau seragam. “Meskipun itu kebijakan SMA ada di provinsi, tapi kalau nagih uang ke warga miskin Surabaya, ya berhadapan sama saya dengan Cak Ji,” tegasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan bahwa bansos ini diberikan kepada siswa SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta yang telah terdaftar dalam penganggaran APBD 2025.
“Kalau tahun kemarin mereka yang kita beri itu kan baik di SMA negeri maupun swasta, semua mendapatkan uang saku Rp200 ribu. Perubahan tahun ini berupa bansos untuk mereka yang posisinya di SMA swasta sederajat, bantuan pendidikan tersebut berupa uang biaya pendidikan Rp350 ribu per anak per bulan,” jelas Arief (24/1/2026).
Dana bansos tersebut akan langsung disalurkan ke rekening sekolah, bukan ke siswa, agar digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan. Arief menambahkan bahwa sekolah penerima tidak diperbolehkan lagi memungut biaya tambahan dari siswa.
Selain bantuan biaya pendidikan, siswa di sekolah swasta juga akan menerima bantuan seragam dan sepatu. Sedangkan siswa di sekolah negeri hanya mendapatkan bantuan berupa seragam dan sepatu tanpa bansos bulanan.
Program ini menyasar keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu, terutama yang masuk dalam kategori Desil 1 dan 2. Sosialisasi kebijakan telah dilakukan kepada kepala sekolah negeri dan swasta bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, baik secara daring maupun luring.












Tinggalkan Balasan