Bacatrend, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum di sektor perkebunan kelapa sawit. Dalam acara panen raya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Prabowo mengungkap bahwa Kejaksaan Agung akan kembali menyita lahan sawit bermasalah seluas 4 hingga 5 juta hektare pada tahun 2026.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pemerintah telah menyita 4 juta hektare kebun kelapa sawit yang terbukti melanggar hukum.

“Kita sudah menguasai, sudah sita 4 juta hektare kebun kelapa sawit, yang melanggar hukum sudah kita sita. Jampidsus bener? Jaksa Agung? Dan, tahun 2026 kita akan sita tambahan 4–5 juta lagi,” ujar Prabowo di hadapan petani dan sejumlah pejabat negara.

Prabowo menekankan bahwa langkah penyitaan lahan sawit bermasalah merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan kompak dalam memastikan uang rakyat kembali kepada rakyat. Menurutnya, uang negara tidak boleh dinikmati oleh segelintir pihak, melainkan harus memberi manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.









Penyitaan lahan sawit bermasalah ini menjadi bagian dari penataan ulang sektor agraria. Dengan tambahan penyitaan 4–5 juta hektare pada 2026, hampir sepertiga dari total lahan sawit nasional yang diperkirakan mencapai 16–17 juta hektare akan berada dalam penguasaan negara. Pemerintah sebelumnya juga menindak ratusan tambang ilegal yang disebut telah menyelamatkan ratusan triliun rupiah bagi negara.

Langkah ini dipandang sebagai upaya serius untuk mengurangi praktik monopoli dan konflik agraria yang selama ini terjadi antara perusahaan besar dan masyarakat lokal. Dampak ekonominya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan retribusi, sekaligus membuka peluang redistribusi lahan kepada petani kecil melalui program reforma agraria. Dari sisi sosial, kebijakan ini memberi akses lebih luas kepada masyarakat terhadap sumber daya agraria dan mengurangi ketimpangan kepemilikan lahan.

Meski mendapat dukungan publik, sejumlah tantangan tetap membayangi, seperti transparansi proses penyitaan agar tidak menimbulkan persepsi politisasi, pengelolaan pasca-penyitaan apakah lahan akan diberikan kepada petani kecil, dikelola BUMN, atau dilelang kembali, serta resistensi dari korporasi besar yang berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan tekanan politik.

Pernyataan Prabowo Subianto di Karawang menandai babak baru dalam politik agraria Indonesia. Target penyitaan tambahan 4–5 juta hektare lahan sawit bermasalah pada 2026 menunjukkan komitmen kuat pemerintah terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Jika dijalankan dengan transparan dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini bisa menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan pangan nasional.