Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi yang menolak mendukung program digitalisasi parkir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan karena para jukir tersebut tidak bersedia mengaktifkan rekening Bank Jatim dan kartu ATM yang menjadi sarana pembagian hasil parkir. “Pembagian hasil dilakukan melalui transfer, 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Karena tidak ada aktivasi rekening, izin mereka kami bekukan,” ujar Trio.

Menurutnya, surat peringatan sudah diberikan sebelumnya, namun tidak diindahkan. Dishub bahkan memberi tenggat hingga 1 April, tetapi tetap tidak ada itikad baik dari para jukir. “Akhirnya kami tandatangani surat pembekuan dan sudah disebarkan ke juru parkir,” tegasnya.

Trio menambahkan, jukir yang ingin mempertahankan izin dapat segera mengurus aktivasi rekening di kantor Dishub atau Bank Jatim. Jika tetap menolak, izin dan kartu tanda anggota (KTA) resmi akan dicabut, lalu digantikan dengan jukir baru.









Ia menekankan bahwa digitalisasi parkir bukan semata soal pendapatan, melainkan tuntutan transparansi dari warga Surabaya. Dengan sistem digital, pembayaran parkir bisa dilakukan melalui e-money, e-toll, QRIS, maupun voucher parkir, sehingga aliran dana retribusi lebih jelas dan akuntabel.

“Transparansi ini penting agar tidak ada lagi saling tuduh soal uang parkir. Semua masuk ke rekening pemerintah dan dibagikan sesuai aturan,” pungkasnya.