Surabaya Larang Guru dan Murid Gunakan HP di Sekolah
Bacatrend, Surabaya — Pemerintah Kota Surabaya menegaskan aturan baru terkait penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 yang diterbitkan pada 22 Desember 2025, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa baik guru maupun murid dilarang menggunakan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional mengenai perlindungan anak di ranah digital. Tujuannya jelas: meningkatkan konsentrasi belajar, menjaga disiplin, serta mencegah paparan konten negatif yang kerap muncul dari penggunaan gawai tanpa pengawasan. “Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” tegas Eri.
Tidak hanya murid, guru dan tenaga kependidikan juga diwajibkan mematuhi aturan serupa. Mereka tidak diperkenankan menggunakan gawai ketika proses belajar mengajar sedang berlangsung. Dengan demikian, fokus pembelajaran di kelas diharapkan lebih terjaga, tanpa gangguan notifikasi maupun aktivitas digital yang tidak relevan.
Selain pembatasan penggunaan gawai, sekolah juga diwajibkan melarang akses dan penyebaran konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hingga hoaks. Untuk mendukung kebijakan ini, setiap kelas diminta menyediakan loker atau boks khusus penyimpanan gawai, serta hotline resmi agar komunikasi mendesak dengan orang tua tetap bisa dilakukan.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman. Dengan melibatkan guru, murid, serta orang tua, aturan larangan penggunaan HP di sekolah diharapkan mampu membangun budaya disiplin sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital.












Tinggalkan Balasan