Surabaya Pastikan Legalitas dan Keamanan Bangunan Pondok Pesantren
Bacatrend, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh pondok pesantren di Kota Pahlawan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons anggapan bahwa banyak pondok berdiri tanpa izin resmi.
“Dari 117 pondok yang tercatat di Kementerian Agama, semuanya memiliki IMB, baik saat pertama kali dibangun maupun ketika dilakukan renovasi,” ujar Eri dalam pernyataan resminya.
Ia mengaku prihatin atas tudingan bahwa pembangunan pondok pesantren dilakukan secara sembarangan. “Saya sedih kalau ada yang bilang pondok dibangun tanpa izin. Faktanya, semua pondok di Surabaya sudah memenuhi syarat legalitas,” tegasnya.
Namun, Pemkot Surabaya tak berhenti pada aspek administratif. Eri menyampaikan rencana kolaborasi dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk meninjau kekuatan struktur bangunan pondok pesantren yang telah berdiri lama.
“Kami akan bentuk tim bersama ITS untuk mengevaluasi kekuatan bangunan. Kalau ada kolom yang kurang, kita akan perkuat. Ini demi keselamatan para santri,” jelasnya.
Tim tersebut akan segera dibentuk dan mulai bergerak dalam waktu dekat. Pemeriksaan akan mencakup seluruh pondok yang terdaftar, dengan fokus pada ketahanan fisik bangunan.
Eri juga menekankan bahwa pengelolaan pondok pesantren berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, bukan pemerintah kota. Meski demikian, Pemkot tetap berkomitmen mendukung aspek keamanan dan kenyamanan bangunan.
“Operasional pondok memang di bawah Kemenag, tapi kami tetap bertanggung jawab memastikan bangunannya aman dan layak,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meredam keraguan publik terhadap legalitas dan keamanan pondok pesantren di Surabaya. “Jangan ragu terhadap pondok-pondok di Surabaya. Insyaallah semuanya tertib dan aman,” tutup Eri.
Ia juga menegaskan bahwa pondok pesantren bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga pusat pembentukan karakter. “Pondok adalah tempat menuntut ilmu dan adab. Administrasi yang rapi adalah bagian dari tanggung jawab moral,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan