Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Dalam keterangannya, Eri menegaskan bahwa pemberian THR bagi ASN dan PPPK akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara dan pensiunan. Meski APBD Surabaya tahun ini mengalami pemotongan sekitar Rp1 triliun, ia tetap berupaya agar seluruh PPPK memperoleh hak THR secara layak.

“APBD kita memang terpotong, tetapi saya minta Sekda menghitung kembali agar PPPK penuh waktu bisa menerima THR 100 persen,” ujar Eri.

Ia menambahkan, aturan PP menyebutkan bahwa PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Namun, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara rinci.









Awalnya, perhitungan THR untuk PPPK paruh waktu hanya berkisar Rp600 ribu–Rp700 ribu. Namun, Eri menilai jumlah itu terlalu kecil dan meminta dilakukan penghitungan ulang. Hasilnya, Pemkot Surabaya menetapkan bahwa PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang.

“Untuk PPPK penuh waktu tetap 100 persen, sedangkan PPPK paruh waktu saya tetapkan Rp2 juta, meskipun tidak diatur dalam PP. Ini bentuk penghargaan atas kerja keras mereka,” tegasnya.

Pengumuman tersebut disambut gembira oleh ASN Surabaya yang mengikuti Zoom, terlihat dari berbagai emotikon bahagia yang muncul di layar. Eri berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, terus menjaga kinerja dan nama besar Pemkot Surabaya.

“Ini perjuangan bersama, dan saya ingin kinerja yang sudah baik tetap dipertahankan,” pungkasnya.