Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai Pasca-Pemilu
Bacatrend, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan skema penggabungan suara partai politik dilakukan setelah hasil Pemilu ditetapkan. Usulan ini dinilai sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara pemilih sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.
Menurut Yusril, penggabungan suara di akhir proses Pemilu memberi kesempatan bagi partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi, agar tetap bisa berkontribusi dalam kerja legislatif.
“Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan nggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat minimal 13 kursi untuk membentuk fraksi di DPR. Dengan demikian, suara yang diberikan pemilih tidak terbuang percuma karena tetap terkonversi menjadi kursi parlemen.
Yusril menambahkan, penggabungan pasca-Pemilu berpotensi melahirkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurutnya, gabungan partai-partai non-parlemen bisa saja melampaui perolehan suara partai besar. “Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” katanya.
Ia menegaskan, skema tersebut tetap berlandaskan pada penghitungan suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu saat ini. Usulan ini sekaligus membuka ruang diskusi mengenai reformasi sistem kepartaian, khususnya terkait ambang batas parlemen dan efektivitas representasi politik di DPR.












Tinggalkan Balasan