Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi melarang SMA/SMK negeri menggelar wisuda dan wisata. Kebijakan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 dan berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Jatim.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa wisuda bukan tradisi sekolah menengah dan hanya berlaku di perguruan tinggi.

“Di sekolah menengah tidak ada istilah wisuda. Yang ada hanya penamatan, yaitu pemberian ijazah dan surat keterangan kelulusan,” ujarnya.

Aries juga mengingatkan bahwa sekolah yang tetap menggelar wisuda akan dikenakan sanksi tegas. “Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensi,” tegasnya.









Larangan ini bertujuan untuk mencegah beban finansial bagi orang tua siswa. “Kami ingin kelulusan menjadi momen bahagia tanpa memberatkan pihak manapun,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipatuhi oleh semua sekolah negeri. “Kalau gubernur sudah memutuskan, masa bupati atau wali kota berbeda?” katanya.

Untuk sekolah swasta, Pemprov Jatim hanya memberikan imbauan tanpa sanksi. Namun, pihaknya berharap semua sekolah bisa mengikuti aturan demi kenyamanan siswa dan orang tua.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jatim berharap kelulusan siswa tetap berlangsung sederhana tanpa menghilangkan esensi perayaan.

“Kami mendorong sekolah untuk lebih kreatif dalam merayakan kelulusan tanpa harus menggelar wisuda,” pungkas Aries.