MK Putuskan SD Negeri dan Swasta Gratis, Mulai Tahun Ajaran Baru?
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diberikan secara gratis, tidak hanya bagi sekolah negeri tetapi juga sekolah swasta.
Putusan ini dikeluarkan setelah uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam sidang putusan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kebijakan sebelumnya yang hanya memberikan pendidikan gratis di sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan.
“Pembatasan ini menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta karena daya tampung sekolah negeri terbatas,” ujar Enny Nurbaningsih dalam sidang MK.
MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin pendidikan dasar bagi semua anak tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, pemerintah diwajibkan memberikan subsidi atau bantuan pendidikan bagi sekolah swasta agar semua siswa dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan ekonomi.
Menanggapi putusan ini, Komisi X DPR RI mendukung penuh dan meminta pemerintah segera menyusun kebijakan yang memastikan anggaran pendidikan dapat dialokasikan dengan baik.
Sejumlah pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, juga menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan pendidikan gratis bagi sekolah swasta.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta telah diumumkan pada 28 Mei 2025 lalu.
Namun, penerapannya masih bergantung pada beberapa faktor, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)2.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan MK sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
Ia menekankan bahwa pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga implementasi kebijakan ini memerlukan koordinasi yang matang.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan harus segera dilaksanakan dalam bentuk kebijakan konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, telah menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan anggaran pendidikan agar kebijakan ini dapat segera diterapkan.
Namun, belum ada kepastian apakah pendidikan gratis di sekolah swasta akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru kali ini.
Dengan demikian, meskipun putusan MK telah diumumkan, penerapannya masih bergantung pada proses legislasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.











Tinggalkan Balasan