Bacatrend, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang menekankan penguatan kontrol akses digital berbasis usia sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa perkembangan teknologi membawa manfaat sekaligus risiko bagi anak. “Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, anak-anak saat ini rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual, hingga penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, SE tersebut menetapkan batasan tegas:

Di bawah 13 tahun: hanya boleh menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua, dilarang memiliki akun media sosial.









Usia 13–16 tahun: hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua, tetap dilarang memiliki akun media sosial.

Usia 16–18 tahun: boleh mengakses media sosial, tetapi tetap di bawah pengawasan orang tua.

“Orang tua dilarang memalsukan usia anak dalam pendaftaran akun digital karena justru membuka risiko yang lebih besar,” tegas Eri.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya waktu bebas gawai di keluarga. “Kebijakan ini menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112,” jelasnya.

Selain itu, fenomena sharenting atau kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial juga menjadi perhatian. “Praktik sharenting perlu dibatasi karena berpotensi mengekspos data pribadi anak dan meningkatkan risiko penyalahgunaan,” kata Eri.

Di sektor pendidikan, Pemkot Surabaya menetapkan kebijakan phone free school dengan zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (kolaborasi terkontrol). Sekolah wajib memastikan platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya, serta membentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) untuk deteksi dini risiko digital dan psikologis siswa.

Di tingkat komunitas, kebijakan ini menghidupkan kembali peran Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital masyarakat. Warga didorong aktif menggelar edukasi keamanan digital dan menyediakan ruang aktivitas alternatif bagi anak.

“Surabaya Tanpa Gawai pukul 18.00–20.00 bukan hanya kebijakan keluarga, tetapi gerakan bersama untuk memulihkan ruang interaksi sosial anak,” jelas Eri.

Ia menutup dengan penegasan: “Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama.”