500 Ribu Batang Rokok Ilegal di Surabaya Disita
Bacatrend, Surabaya – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Surabaya terus dilakukan secara konsisten oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam operasi terbaru yang menyasar Kecamatan Asemrowo dan Tandes, lebih dari 500.000 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan warga dan hasil pemantauan petugas di lapangan. “Hari ini kami bergerak dalam dua tim. Di Asemrowo kami menindaklanjuti aduan warga, sedangkan di Tandes berasal dari temuan petugas,” ujarnya pada Rabu, 30 Juli 2025.
Zaini juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin Pemerintah Kota Surabaya untuk menekan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. “Ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga langkah nyata dalam menjaga pendapatan negara,” tambahnya.
Ke depan, Satpol PP akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan aparat lain melalui operasi dan edukasi kepada masyarakat. “Kami tak hanya bekerjasama dengan Bea Cukai, tapi juga melibatkan kepolisian, kejaksaan, perangkat wilayah, dan masyarakat,” tegas Zaini.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengonfirmasi jumlah temuan yang mencapai setengah juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. “Total barang yang kami amankan nilainya ditaksir lebih dari Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp386 juta,” katanya.

Gatot menegaskan bahwa semua rokok yang disita merupakan produk tanpa pita cukai. “Seluruh barang bukti berasal dari dua titik, dengan jumlah terbesar di wilayah Asemrowo,” ucapnya.
Seluruh barang bukti kini dalam proses penyitaan dan akan ditetapkan sebagai milik negara sebelum dilakukan pemusnahan. Terkait pelaku, penyelidikan tengah berlangsung guna mengidentifikasi peran masing-masing individu yang terlibat. “Kami mintai keterangan, apakah sebagai pemilik, penjaga toko, atau karyawan,” terang Gatot.
Tak hanya menargetkan toko kelontong, tim gabungan juga merambah ke titik lain seperti pabrik, tempat produksi, pasar, serta area perbatasan. Menurut Gatot, hal ini penting untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
Penindakan ini sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi pelaku pelanggaran cukai.
Gatot turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. “Silakan laporkan melalui Satpol PP atau hotline kami di Bravo Bea Cukai 1500225. Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya.











Tinggalkan Balasan