Bacatrend, Jakarta — Isu bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak sempat menghebohkan publik dan memicu kekhawatiran luas. Kabar ini pertama kali mencuat dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran Danantara pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia menyebut bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pemungutan pajak dari uang pemberian dalam acara hajatan sebagai upaya menambal defisit anggaran negara2.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis, membuat rakyat cukup menjerit,” ujar Mufti dalam forum tersebut.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera meluruskan isu tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang akan memungut pajak dari amplop hajatan, baik secara langsung maupun melalui transfer digital.

Menurut Rosmauli, kesalahpahaman ini kemungkinan besar berasal dari interpretasi keliru terhadap prinsip dasar perpajakan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua bentuk pemberian otomatis dikenai pajak.









“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelas Rosmauli.

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan. DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi resah terhadap isu pajak amplop kondangan. Pemerintah menegaskan bahwa fokus pengawasan pajak tetap pada aktivitas ekonomi yang bersifat rutin dan terkait usaha, bukan pada pemberian pribadi dalam acara sosial.