Bacatrend, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi bagi sejumlah kelompok masyarakat dan pelaku usaha. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Dalam surat tersebut, elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro dengan kriteria tertentu. Sejumlah sektor usaha komersial dilarang menggunakan gas tabung melon tersebut untuk mendukung ketepatan sasaran subsidi pemerintah.

Kelompok Usaha yang Dilarang Meliputi:

Restoran dan hotel berskala besar









Usaha laundry dan cuci kiloan

Industri batik dan pengolahan tembakau

Usaha peternakan skala besar

Petani dengan luas lahan lebih dari 0,5 hektar (2 hektar untuk transmigran) dan bukan pengguna pompa air berdaya rendah

Bengkel dan usaha jasa las

Larangan ini bertujuan untuk memastikan elpiji 3 kg digunakan oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan sesuai skema subsidi energi. Pemerintah daerah juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi.

Kelompok Sasaran Pengguna Elpiji 3 Kg

Menurut Perpres No. 38 Tahun 2019, pengguna yang masih berhak atas elpiji bersubsidi meliputi:

Rumah tangga dengan keterbatasan ekonomi

Usaha mikro non-komersial yang menggunakan minyak tanah untuk memasak

Nelayan dan petani yang masuk dalam kategori sasaran

Dengan adanya penegasan ini, pemerintah berharap subsidi energi dapat tersalurkan lebih efisien dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan.