Bacatrend, Jakarta – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi berat kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, setelah insiden dengan seorang pedagang es kue di Jakarta viral dan menuai kecaman publik.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Serda Heri menuduh pedagang menggunakan spons dalam dagangannya, bahkan memaksa pedagang mencicipi es kue yang dijual. Video kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras masyarakat.

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, dalam keterangan tertulis menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada Serda Heri sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga profesionalisme prajurit.

“Menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit dengan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Langkah ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan,” ujarnya.









Ahmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui mekanisme sidang disiplin militer dengan pertimbangan objektif dan adil.

Hukuman yang dijatuhkan berupa penahanan maksimal selama 21 hari serta sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat yang melampaui kewenangan diproses lebih transparan. Meski permintaan maaf telah disampaikan kepada pedagang, masyarakat menilai sanksi disiplin harus diiringi dengan komitmen nyata untuk melindungi warga sipil dari tindakan intimidatif.