Bacatrend, SINJAI — Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial KA (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan KA positif mengonsumsi narkoba.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Muh Yusuf membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. “Iya, urinenya (positif),” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan bahwa tes urine merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dalam kasus tindak pidana.

Sebelumnya, KA ditangkap bersama seorang rekannya berinisial SF (35) terkait insiden pembakaran mobil Toyota Fortuner milik Iskandar yang terjadi pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mengarah pada keterlibatan keduanya dalam aksi tersebut.









Kepala Seksi Humas Polres Sinjai, Inspektur Dua Agus Santoso, menyatakan bahwa proses hukum terhadap KA dan SF masih berjalan. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Partai Amanat Nasional terkait status kadernya. Kasus ini memicu sorotan publik terhadap integritas wakil rakyat dan mendorong desakan agar partai segera mengambil sikap tegas.