Bacatrend, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Koko Erwin. Ia disebut sebagai bandar narkoba yang memberikan uang Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Sebelumnya, Bareskrim sempat menyebarkan foto Koko Erwin sebagai buronan. Dalam foto yang disebarkan, Erwin memiliki ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan kulit sawo matang. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya diminta segera melapor ke kepolisian melalui nomor kontak 081385277785.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan pihaknya telah mengambil alih pengejaran terhadap Erwin. “Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya dalam keterangan resmi.









Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa Erwin memberikan uang Rp 1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik kini sudah dipecat dari kepolisian, sementara Malaungi dicopot dari jabatannya.

Penetapan tersangka terhadap Koko Erwin sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, pada Jumat (20/2). Hingga kini, keberadaan Erwin belum diketahui, apakah masih berada di wilayah Nusa Tenggara Barat atau sudah melarikan diri ke daerah lain.