Bacatrend, Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujarnya.

Rizaludin menegaskan ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam.









Delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah. Baznas memastikan dana umat tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat dan tidak dialihkan untuk program pemerintah di luar peruntukan zakat.

Dengan klarifikasi ini, Baznas berupaya menjaga kepercayaan muzaki dan masyarakat bahwa dana ZIS tetap aman, transparan, serta sesuai dengan prinsip syariah.