Bunuh Polisi, Perwira Beking Tambang Ilegal Lolos Hukuman Mati
Bacatrend, Padang – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama polisi, AKP Anumerta Ryanto Ulil Anshari, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo, didampingi hakim Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik, disebutkan bahwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan. “Perbuatannya tidak sesuai dengan tugas kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat,” tegas hakim dalam sidang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.45 WIB. Berdasarkan fakta persidangan, Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api di lingkungan kantor kepolisian. Motif pembunuhan diduga dipicu oleh penolakan Ryanto terhadap permintaan Dadang untuk menghentikan penyelidikan tambang ilegal di wilayah Solok Selatan. Emosi yang memuncak disebut sebagai pemicu utama tindakan fatal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati, namun majelis hakim memutuskan hukuman penjara seumur hidup dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam kasus ini.
Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan menyambut putusan dengan histeris, sementara Dadang Iskandar tampak terdiam mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Baik jaksa maupun penasihat hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua perwira aktif dalam institusi kepolisian dan membuka kembali wacana tentang integritas, pengawasan internal, serta reformasi dalam tubuh aparat penegak hukum. Tragedi ini juga menjadi pengingat bahwa konflik personal dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparat dapat berujung pada pelanggaran hukum yang sangat serius.











Tinggalkan Balasan