Bacatrend, Surabaya – Di bawah langit mendung yang tak bisa memadamkan bara amarah, ribuan sopir truk menggulung jalanan dengan deru mesin yang lebih nyaring dari sirine darurat.

Mereka tidak sekadar datang membawa spanduk—mereka membawa cerita panjang tentang profesi yang terluka oleh aturan yang tak memihak.

Sejak pagi buta, truk-truk berjejer memanjang bagaikan naga besi—membentuk barikade solidaritas di jantung kota.

Spanduk bertuliskan “Sopir Bukan Kriminal” tak hanya menggantung di kepala truk, tapi juga di dada mereka yang penuh harap dan keteguhan.









Zero Over Dimension Over Loading. Di atas kertas, kebijakan ini tampak rapi, mulia, dan penuh semangat keselamatan.

Tapi bagi para sopir, ODOL adalah singkatan dari “Ombak Derita Orang Lapangan”—aturan yang mendiskriminasi, tanpa menyentuh akar persoalan sebenarnya: ketidakadilan sistem logistik dan beban kerja yang dipaksakan dari atas.

Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 menjadi momok. Aturan itu bak pisau yang diarahkan bukan pada tangan yang memberi perintah, tapi pada tangan yang menggenggam setir.

Sopir, yang hanya menjalankan tugas, dipaksa bertanggung jawab atas dimensi dan muatan truk—seolah keadilan lupa bahwa mereka bukan pemilik barang.

Dalam unjuk rasa kolosal ini, GSJT menyuarakan enam tuntutan bak dentuman genderang perang:

Hentikan pelaksanaan ODOL sebelum sistem dan infrastruktur siap.

Tetapkan tarif minimal logistik, agar sopir tak terus ditekan oleh permainan harga.

Revisi hukum yang menyudutkan sopir sebagai kambing hitam.

Perlindungan hukum bagi pekerja jalanan yang hanya menjalankan titah.

Hapuskan premanisme dan pungli yang menghantui tiap tikungan.

Tegakkan hukum tanpa takut menghadapi pelaku berdasi dari perusahaan besar.

Jeritan Jalanan, Bukan Sekadar Polusi Suara

“Kalau hari ini kami diam, esok lusa roda ekonomi ini akan mogok,” kata seorang sopir tua, wajahnya legam terbakar matahari.

Mereka bukan menolak aturan, tapi menolak ketidakadilan yang berpura-pura mulia. Mereka bukan antikeselamatan, tapi mereka tahu: keselamatan tidak bisa ditegakkan dengan menyiksa yang lemah.