Bacatrend, Surabaya – Rumah peninggalan Laksamana (Purn) Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima ABRI (Wapangab), yang kini dihuni oleh putrinya, Tri Kumala Dewi, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/6) siang.

Eksekusi tersebut terlaksana setelah dua upaya sebelumnya gagal.

Bangunan yang menjadi objek sengketa ini beralamat di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan rumah dan lahannya.









Sebanyak 250 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur diterjunkan untuk mengawal proses eksekusi agar berjalan aman dan kondusif.

Juru sita PN Surabaya memimpin eksekusi dengan membacakan surat perintah resmi di hadapan pihak-pihak terkait.

Di lapangan, suasana sempat memanas saat sejumlah anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) mencoba menghadang jalannya eksekusi.

Berkat kesigapan aparat, ketegangan itu berhasil diredam sehingga situasi tetap terkendali tanpa ada insiden bentrok.

Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya menggagalkan proses eksekusi.

“Kami akan melakukan upaya paksaan terhadap para pihak yang menghalangi proses eksekusi. Ini adalah tugas negara untuk menegakkan hukum,” tegasnya di lokasi.

Setelah melalui proses yang cukup alot, rumah tersebut berhasil dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon eksekusi. Pihak PN Surabaya menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Tri Kumala Dewi memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada media terkait peristiwa ini.