Bacatrend, Jakarta – Pemerintah belum akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga aturan pelaksana dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan rampung. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya kepada media, menyusul pengesahan KUHAP oleh DPR RI pada 18 November 2025.

Menurut Supratman, terdapat belasan Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diterbitkan sebagai turunan dari KUHAP baru. Namun, ia menegaskan bahwa ada tiga PP yang wajib diselesaikan sebelum KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. “Karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari, ada tiga PP yang mutlak harus diselesaikan,” ujar Supratman.

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dinilai penting untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, Supratman menekankan bahwa pembahasan RUU tersebut harus menunggu kesiapan sistem hukum acara yang baru agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum.

“Kami tidak ingin membahas RUU Perampasan Aset sebelum aturan pelaksana KUHAP selesai, karena itu akan menjadi dasar teknis dan hukum yang penting,” jelasnya.









Dengan fokus pada penyusunan tiga PP utama, pemerintah berharap KUHAP dapat diterapkan secara efektif dan menjadi landasan kuat bagi pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan sinkronisasi antar regulasi dan menjaga integritas sistem hukum pidana nasional.