Bacatrend, Jakarta — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam pada Kamis (7/8), terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi pembagian kuota haji sebanyak 20.000 jemaah tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing 10.000 jemaah untuk reguler dan khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Yaqut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diselidiki oleh tim penyidik.

Pembagian kuota yang tidak sesuai regulasi tersebut diduga merugikan jemaah reguler yang harus menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji, sekaligus menguntungkan pihak biro perjalanan haji khusus yang mematok biaya lebih tinggi.









Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan membawa surat keputusan pengangkatannya sebagai menteri. Ia menyatakan bersyukur dapat memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

“Saya datang untuk klarifikasi. Saya bersyukur bisa menjelaskan semuanya,” kata Yaqut kepada wartawan usai pemeriksaan.

KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung. Fokus penyidikan mencakup alur perintah, aliran dana, dan dasar hukum pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan.