Imigrasi Tangkap 13 WNA Jepang Menyamar Jadi Polisi untuk Penipuan
Bacatrend, Bogor — Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara Jepang dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka diduga menjalankan praktik penipuan daring (scamming) secara terorganisasi dengan menyamar sebagai aparat kepolisian Jepang.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan, “Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga menjalankan praktik penipuan daring secara terorganisasi.”
Menurut Yuldi, modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas dari perusahaan telekomunikasi Jepang, NTT Docomo, lalu menuduh calon korban menggunakan layanan ilegal atau memalsukan identitas.
Setelah itu, mereka menyamar sebagai polisi Jepang dan mengirimkan surat penangkapan palsu untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen turut diamankan dalam operasi tersebut. Imigrasi menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan otoritas Jepang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana sindikat internasional memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasi penipuan daring. Pemerintah Indonesia menekankan komitmen untuk memperketat pengawasan orang asing dan memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan lintas negara.












Tinggalkan Balasan