Ini Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama
Bacatrend, Jakarta – Korlantas Polri resmi menerapkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Mulai 2026, pemilik kendaraan bekas tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik lama. Cukup dengan STNK asli, KTP pemilik baru, dan kuitansi jual beli bermaterai, pajak tahunan dapat dibayarkan tanpa hambatan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk transformasi pelayanan publik yang lebih berpihak pada rakyat. “Polri memahami keresahan masyarakat. Kami memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan,” ujarnya di Jakarta.
Meski pajak tahunan diberikan kemudahan, Polri menekankan bahwa proses balik nama kendaraan tetap wajib dilakukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat). Hal ini bertujuan agar data kendaraan terintegrasi dengan identitas terbaru dalam basis data digital Korlantas. Pemilik kendaraan bekas diberi tenggat waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan proses balik nama.
Syarat Balik Nama Kendaraan
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP pemilik baru
Kuitansi jual beli bermaterai
Cek fisik kendaraan di Samsat
Formulir permohonan balik nama
Biaya Administrasi
BBNKB: 10%–12,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
PKB: 1,2%–2% dari NJKB
SWDKLLJ: Rp35.000–Rp83.000
Biaya administrasi lain sesuai ketentuan daerah
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, menghapus praktik “pinjam KTP” yang selama ini membebani masyarakat kecil, serta mempercepat digitalisasi data kendaraan nasional. Program Digital Korlantas yang mencakup SIGNAL, SINAR, ETLE, dan e-BPKB ditargetkan terintegrasi penuh pada 2028.
Dengan aturan baru ini, Polri menegaskan bahwa pelayanan publik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Kebijakan ini bukan hanya solusi administratif, tetapi juga langkah strategis untuk mendorong kepatuhan pajak dan modernisasi sistem kendaraan bermotor di Indonesia.












Tinggalkan Balasan