Bacatrend, Surabaya – Khofifah Indar Parawansa, tokoh perempuan yang dikenal luas karena kiprahnya di dunia sosial dan politik, kini menghadapi sorotan tajam terkait sejumlah kasus yang menyeret namanya ke pusaran penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, namanya kembali muncul dalam proses hukum yang melibatkan pejabat publik dan pengelolaan dana negara.

  1. Jejak Awal: Kasus Romahurmuziy dan Dugaan Jual Beli Jabatan
    Pada 2019, nama Khofifah sempat disebut dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Ketua Umum PPP saat itu, Romahurmuziy (Romi). Kasus ini menyeret Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, yang disebut-sebut mendapat rekomendasi dari Khofifah. Meski Khofifah membantah terlibat dalam proses seleksi, KPK sempat memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan intervensi. Namun, hingga kini, tidak ada status hukum yang dikenakan padanya dalam perkara tersebut.
  2. Kantor Gubernur Digeledah: Kasus Dana Hibah Pokmas
    Pada Desember 2022, suasana Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, berubah tegang. Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019–2022. Meski ruang kerja Khofifah tidak disita dokumennya, penggeledahan ini menandai bahwa penyidik menelusuri jalur administratif yang berada di bawah kendali kepala daerah.
  3. Pemanggilan sebagai Saksi oleh KPK
    Pada 20 Juni 2025, KPK secara resmi memanggil Khofifah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas. Namun, ia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain. Pemanggilan ini dilakukan setelah sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyebut bahwa kepala daerah pasti mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
  4. Pernyataan Kusnadi: “Masa Dia Enggak Tahu?”
    Kusnadi, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, secara terbuka menyatakan bahwa Gubernur Khofifah pasti mengetahui alur dana hibah yang kini menjadi perkara hukum. “Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi usai diperiksa KPK6. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan dana hibah adalah kewenangan kepala daerah, bukan DPRD. Meski demikian, Kusnadi juga menyatakan bahwa pemanggilan Khofifah adalah sepenuhnya kewenangan penegak hukum.

Kasus ini masih terus bergulir. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dana hibah Jatim, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Sementara itu, publik menanti apakah pemanggilan ulang terhadap Khofifah akan dilakukan, dan sejauh mana keterangannya akan memengaruhi arah penyidikan.