Jelang Pernikahan, Dua Aktifis Lingkungan Ditahan Polrestabes Semarang
Bacatrend, Semarang – Dua aktivis lingkungan asal Semarang, Adetya Pramandira atau Dera (26) dan Fathul Munif (28), resmi ditahan oleh Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah sejak Kamis, 27 November 2025. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait konten digital yang dianggap mengandung hasutan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan penahanan tersebut. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami tahan. Dera dititipkan di Polda Jateng, sementara Munif tetap ditahan di Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Penahanan ini memicu reaksi dari sejumlah komunitas pegiat lingkungan dan HAM. Mereka menilai tindakan aparat sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis. “Kami melihat ini sebagai upaya membungkam aktivis yang selama ini vokal menyuarakan isu lingkungan dan hak warga,” kata salah satu perwakilan jaringan solidaritas.
Dera dikenal aktif di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, sementara Munif terlibat dalam Aksi Kamisan serta advokasi isu demokrasi dan kebebasan beragama. Keduanya kerap mengkritisi proyek pembangunan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Jawa Tengah.
Penahanan ini juga menimbulkan keprihatinan karena terjadi menjelang rencana pernikahan salah satu dari mereka. “Penahanan ini bukan hanya menekan secara hukum, tapi juga memberi beban psikologis besar,” ungkap seorang rekan sesama aktivis.











Tinggalkan Balasan