Bacatrend, Surabaya — Ribuan mantan suami di Kota Surabaya tercatat belum menjalankan kewajiban nafkah setelah perceraian. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) pun mengambil langkah tegas dengan menahan sementara layanan administrasi kependudukan bagi 7.642 orang yang masuk dalam daftar tersebut.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama (PA), khususnya terkait nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah.

“Layanannya tidak diproses dulu. Dalam sistem akan muncul keterangan bahwa yang bersangkutan belum menuntaskan kewajibannya sesuai putusan pengadilan. Setelah diselesaikan, layanan akan kembali normal,” ujarnya.

Langkah ini didukung sistem integrasi data antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama yang telah berjalan sejak 2023. Melalui sistem tersebut, status kewajiban pascaperceraian dapat terpantau secara otomatis, termasuk pemberian notifikasi kepada petugas saat ditemukan tunggakan.









Data yang dihimpun menunjukkan ketidakpatuhan masih cukup tinggi. Untuk nafkah anak, terdapat 4.701 perkara yang belum ditunaikan, sementara 1.513 lainnya telah selesai. Pada nafkah iddah, tercatat 5.161 tunggakan berbanding 2.085 kasus tuntas. Adapun nafkah mut’ah menjadi kategori dengan angka tertinggi, yakni 6.665 tunggakan dan 3.180 penyelesaian.
Dari total 10.959 data perkara yang diawasi, sebagian besar atau 7.642 individu belum memenuhi kewajiban, sehingga layanan administrasi kependudukan mereka ditangguhkan hingga ada penyelesaian.

Eddy menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang kerap terdampak pascaperceraian.

Pemkot Surabaya berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran hukum sekaligus memastikan hak-hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi sesuai putusan pengadilan. Selain itu, model integrasi ini juga tengah dikaji untuk diterapkan secara lebih luas di tingkat nasional.