Bacatrend, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola perminyakan di PT Pertamina (Persero). Penyelidikan ini mencakup aktivitas impor dan penjualan minyak selama periode 2023 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan baru yang diterima oleh Kejagung, serta pengembangan dari informasi sebelumnya.

“Ini tindak lanjut dari laporan pengaduan baru, dan juga memang dulu ada perkembangan juga. Tetapi, yang jelas memang ada masih penyelidikan,” ujar Anang kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa subjek penyelidikan berkaitan dengan tata kelola minyak, termasuk kegiatan impor dan penjualan yang dilakukan oleh Pertamina. “Tata kelola minyak. ‘Kan ada beberapa jenis kegiatan di situ, baik impor maupun penjualan,” katanya.









Meski demikian, Anang belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diperiksa atau potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih bersifat tertutup dan berada dalam tahap awal.

“Karena masih penyelidikan, kami belum bisa sampaikan detailnya. Nanti kalau sudah naik ke penyidikan, baru bisa kami buka lebih luas,” tambahnya.

Penyelidikan ini menambah daftar panjang kasus-kasus strategis yang ditangani oleh Jampidsus, terutama yang menyangkut sektor energi dan sumber daya alam. Pertamina sebagai BUMN strategis sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang melalui anak usaha dan mitra luar negeri.

Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun penyidik disebut telah mulai mengumpulkan dokumen dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang relevan.