Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhan-an di Probolinggo
Bacatrend, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di sejumlah titik di Probolinggo berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan-an oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), yang telah beroperasi di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, proses penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025. “Betul penggeledahan ini terkait korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, tim penyidik yang didampingi oleh personel Polisi Militer (POM) TNI melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Surabaya
Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir, Gresik
Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN, Probolinggo
Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo
Windhu menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan transparansi. “Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” tegas Windhu.
PT DABN sendiri diketahui telah mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017. Dugaan penyimpangan mulai mencuat setelah aparat penegak hukum menerima laporan yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan.
Kejati Jatim menyatakan bahwa perkembangan penyidikan akan terus diinformasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan dalam penanganan perkara ini.











Tinggalkan Balasan